 |
Zainudin ‘Pedro’ Bau. |
TELEGRAF– Dugaan penghinaan calon gubernur Gorontalo Zainudin Hasan yang juga dilakukan oknum Cagub lainnya, ramai diperbincangkan masyarakat.
Salah satunya datang dari praktisi hukum Zainudin ‘Pedro’ Bau, pengacara kondang ini, secara tegas mempertanyakan motif apa dibalik penyebaran dugaan fitnah itu.
Menurutnya, penyalinan percakapan yang disimpan dalam bentuk file, dan menyebarkannya ke umum adalah bentuk pelanggaran terhadap pasal Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni pasal 27.
“Pada pasal 26 UU ITE tertera jelas, bunyi pasal 27 ayat 3 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Artinya, yang mengkopi percakapan dan mendsitribusikan ke masyarakat dapat dijerat secara hukum dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas pria yang kerap disapa Pedro.
Lelaki jebolan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) melanjutkan, yang menjadi persoalan yakni motif dari si penyebar percakapan yang terjadi dalam grup WhatsApp yakni Sahabat RH (Rusli Habibie).
“Terlepas dari persoalan Zainudin melaporkan Rusli Habibie ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, yang menyalin percakapan dalam bentuk gambar dan menyebarkannya sehingga menjadi konsumsi publik, patut dipertanyakan motifnya, untuk apa menyusup ke grup media sosial dan menyebarkan pembicaraan yang terjadi? Jelas hal itu merugikan baik pihak Sahabat RH, Zainudin Hasan maupun masyarakat, karena menyebarkan hal yang memicu terjadi perselisihan,” ujar lelaki berkulit sawo matang ini. (Usama Alamri)
Tidak ada komentar