 |
Ilustrasi |
TELEGRAF— Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, terus menggenjot pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di Pemkab
Bolaang Mongondow (Bolmong), untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Bersama dengan Pemkab Bolmong, DPRD beberapa kali duduk satu meja membahas hal
tersebut. Dari beberapa kali pertemuan ini, muncul perdebatan saat Ranperda OPD
yang diusulkan Pemkab tanpa disertai dengan naskah akademik sesuai jumlah
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD). Padahal, Undang-Undang Nomor:12 Tahun
2011 (UU No:12/2011) Tentang Tatacara Penyusunan Perundang-Undangan, mewajibkan
Ranperda harus memiliki naskah akademik.
Menanggapi itu, Wakil
Ketua DPRD Bolmong, Kamran Muchtar, mengatakan hasil konsultasi yang dilakukan,
diperoleh jawaban bahwa untuk Ranperda OPD baru bisa hanya dibuat penjelasan
atau keterangan dari pemerintah.
“Jadi, cukup dengan
keterangan dari pemerintah dengan argumentasi Undang-Undang Nomor:23 Tahun 2014
(UU No:23/2014) Tentang Pemerintahan Daerah, karena dalam Peraturan Pemerintah
Nomor:18 Tahun 2016 (PP No:18/2016) Tentang Perangkat Daerah sebagai tutunan
dari UU tadi sudah memuat pembobotan variabel umum dan teknis,” kata mantan
sekertaris DPD PAN Bolmong ini.
Bagi dia, Ranperda OPD
bisa tanpa disertai dengan naskah tersebut, dan hanya cukup menyertakan hanya
keterangan. Mengingat menurut Kamran, hal ini bersifat diskresi pemerintah.
“Artinya, kebijakan pemerintah ini tidak bisa dikriminalisasi,” ujarnya.
Apa lagi menurut Kamran, Soal
batas waktu penetapan Ranperda menjadi Perda, menurutnya itu tidak ada
penegasan khusus. “Intinya, pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) 2017 paralel dengan OPD baru,” katanya.
Anggota DPRD Mohammad
Syahrudin Mokoagow, mengatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor:80
Tahun 2015 (Permendagri No:80/2015) Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
ada poin yang menyebut bahwa setiap Ranperda harus ada penjelasan atau
keterangan pemerintah atau naskah akademik dalam bentuk dokumen. “Artinya, bisa
penjelasan atau keterangan pemerintah atau naskah akademik asalkan itu dalam
bentuk dokumen. Bukan hanya penjelasan secara lisan atau tidak tertulis,”
ujarnya.
Ia pun optimis jika APBD
2017 akan sesuai dengan OPD yang baru.
“Tidak ada penegasan khusus soal batas
waktu penetapan Perda OPD baru, namun yang pasti penetapan APBD 2017 sesuai
dengan OPD yang baru,” katanya. (arm)
Tidak ada komentar