Kantor Bupati pemkab Talaud |
TELEGRAF – Dalam sidang banding sengketa tanah Puskesmas Beo di Kelurahan Beo Barat, Kecamatan Beo, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud kembali kalah. Dalam amar putusan banding Nomor 89/Pdt/2016/PT.MND tanggal 26 Juli 2016, Pengadilan Tinggi Manado menguatkan putusan pada sidang tingkat pertama di Pengedilan Negeri Tahuna yang dimemenangkan David Karundeng Cs sebagaimana tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 7 Juli 2015 Nomor 105/Pdt.G/2014/PN.Thn.
“Iya betul itu (putusan banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, dalam arti Pemkab Talaud kalah),” ujar Deni Lalegit, Kabag Hukum Pemkab Kepulauan Talaud, (15/9) 2016.
Setelah putusan banding, pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengambil langkah hukum menerima atau tidak. Dan Pemkab Talaud, katanya, sudah menyatakan kasasi.
“Memori kasasinya sudah dilayangkan,” imbuhnya. (reynaldus atapunang)
Tidak ada komentar