Tersangka Kasus Simulator SIM didakwa 4,5 Tahun Hukuman Penjara

FOX News
19 Okt 2016 17:43
Nasional 0 29
2 menit membaca
Sukotjo S Bambang (rompi orange) ketika diperiksa .(ist)
TELEGRAF-Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan vonis kepada mantan Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.

Diketahui, Sukotjo adalah salah satu tersangka yang didakwa dalam kasus korupsi pengadaaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua atau roda empat di Korlantas Polri TA 2011. Namun dalam ini, Sukotjo adalah sebagai justice collabolator (bukan pelaku utama yang bekerjasama dengan penegak hukum)
Dengan begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa si terdakwa dalam hal ini Sukotjo siap bekerjasama untuk memberikan keterangannya.

“Terdakwa konsisten dan siap bekerjasam memberi keterangan sebagai saksi dan terdakwa dengan mengakui perbuatan dan membuka keterlibatan pihak lain,” terang Jaksa.
Adapun jaksa menilai korupsi yang dilakukan oleh Sukotjo dilakukan secara bersama dengan beberapa petinggi di Korlantas. 

Seperti Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo  sebagai Kepala Korlantas Polri, Brigjen (Purn) Didik Purnomo Wakil Kepala Korlantas Polri saat itu.  
Dalam keterangan, sejumlah pejabat terlibat telah memperkaya diri dengan proyek yang senilai Rp 198 miliar. Hingga dalam laporan, negara dirugikan lebih dari Rp 121 miliar.

Atas kasus memperkaya diri atau korupsi tersebut Sukotjo di denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan hukuman penjara 4,5 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut kepada hakim agar memberi hukuman kepada terdakwa dengan menebus uang Negara sebesar Rp 3,9 miliar. (amie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *