Terkait Aksi Borong Partai Oleh Calon, KPU Akan Mereformulasi Pendaftaran Ulang

FOX News
26 Sep 2016 11:19
Nasional 0 0 View
2 menit membaca
Sigit Pamungkas (foto: ist)
TELEGRAF-Calon tunggal pada Pilkada serentak 2017 di daerah akan menjadi celah tersendiri bagi partai politik yang diborong suaranya oleh satu calon saja. Hal tersebut menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU Pusat) sangat tidak sehat dalam ruang kompetisi  di era demokrasi.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menyatakan meski Mahkamah Konstitusi  memutuskan memperbolehkan  adanya calon tunggal di pikada serentak ini, tapi menurut Sigit hal tersebut tentu harus melalui kerja keras calon.
“Tapi keputusan MK itu calon tunggal baru diperbolehkan kalau sudah ada usaha sungguh-sungguh untuk tidak calon tunggal,” ucap Sigit di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
Dengan begitu menurut Sigit, mereka tidak menginginkan adanya aksi borong calon kepada dukungan semua partai. Sigit juga mengatakan pihaknya di KPU akan mengeluarkan kebijakan reformulasi pendaftaran di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal.
“Nah pendaftaran kembali itu baru memiliki makna sungguh-sungguh ketika partai bisa direformulasi kembali dukungan parpol terhadap calon lain,” tambahnya.
Namun, menurut Sigit reformulasi peraturan pendaftaran tersebut bukan berarti akan menunda pilkada pada daerah yang memiliki calon tunggal. Jika memang tidak ada persaingan pada calon lain, maka calon tunggal itu yang akan jadi.
“Tapi kalau memang pada akhirnya tetap hanya ada calon tunggal mau tidak mau calon tunggal itu,” jelasnya.
Sejauh ini, terdapat delapan daerah berpotensi hanya memilik satu calon saja, diantaranya adalah Kabupaten Buton, Kota Sorong, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Landak, Kabupaten Pati, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Tambrauw. (amie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *