 |
Ariesman Widjaja memakai rompi Orange sewaktu keluar
dari gedung KPK.(foto:ist) |
TELEGRAF– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap mantan Bos Agung Podomoro Ariesman Widjaja 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ariesman terbukti menyuap anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi teluk Jakarta.
“Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu,” kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9) 2016.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Ariesman dengan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Hal yang meringankan hukuman Ariesman, jelas Hakim, yaitu karena ia belum pernah menjalani hukuman dan bersikap baik selama persidangan.
Tak hanya itu, karena perusahaan yang dipimpinnya, PT Agung Podomoro Land, telah berkontribusi terhadap Pemerintah Provinsi DKI, maka hal itu menjadi landasan memperingan hukuman Ariesman. (wip)
Tidak ada komentar