 |
Suntana (ist) |
TELEGRAF-Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mempersilakan PB HMI mempraperadilankan penetapan lima kadernya sebagai tersangka kasus kerusuhan dalam aksi demo (4/11) 2016. Menurutnya, Polda Metro siap melayaninya.
“Ya silakan. Dalam setiap penyidikan apabila ada masyarakat yang terkait dengan penyidikan merasa ada (polisi) yang tidak profesional, silakan anda ajukan (praperadilan),” kata Suntana di Jakarta (11/11) 2016.
Suntana mengatakan, penyidik sudah memiliki bukti-bukti dan fakta sehingga lima kader HMI layak ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan.
“Dengan alat bukti dan fakta yang sudah dimiliki (penyidik), tentu penyidik berkeyakinan mereka bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PB HMI, Mulyadi Tamsir mengatakan akan memberikan bantuan hukum, salah satunya dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap 5 kadernya. HMI menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kadernya tidak sesuai dengan prosedur. (amie)
Tidak ada komentar