TELEGRAF- Wali Kota Madiun, Bambang Irianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada tahun 2009-2012. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali bagi Bambang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“BI (Bambang Irianto) diperiksa sebagai tersangka pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (8/11) 2016.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada (17/10) 2016. Ia diduga turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan proyek pembangunan pasar.
Proyek pembangunan pasar senilai Rp 76,53 miliyar ini diambil dari anggaran pembangunan yang dialokasikan sacara multiyears dari tahun 2009-2012.
Selain Bambang, KPK juga memeriksa sejumlah saksi, seperti Direktur PT Tangga Baru Jaya Abadi Mardin Zendrato dan Dirut PT Lince Romauli Raya Tanggung Napitupulu. (watir)
Tidak ada komentar