 |
KPK saat memeriksa Kantor Gubernur Sultra. (Foto:ist) |
TELEGRAF -Kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, kembali akan memanggil saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9).
Ada sebanyak tiga orang yang akan menjadi saksi korupsi Gubernur Nur Alam. Yakni Gio Fedi sebagai Advokat, Endang Khairul karyawan swasta dan Ria Carla Lasut karyawan swasta.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Nur Alam diciduk KPK atas kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara, pada Agustus 2016.
Gubernur Nur Alam kemudian ditetapkan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (amie)
Tidak ada komentar