TELEGRAF-Reformasi di bidang hukum menjadi prioritas utama pemerintahan dalam belakangan ini. Semenjak terpilihnya Joko Widodo menjadi Presiden, upaya hukum hanya menguat pada hukuman mati para pengedar narkoba. Sementara, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak menjadi perhatian.
Hal tersebut membuat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemerintah mestinya melakukan penguatan kelembagaan KPK agar terus mampu menjadi lembaga yang benar-benar bisa bekerja memberantas korupsi yang semakin gawat di negeri ini.
“Kalau mengenai pemberantasan korupsi, supaya lebih meningkat, mungkin yang perlu diperhatikan adalah hal-hal terkait dengan penguatan KPK,” terang Agus, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat (30/9).
Dengan begitu, menurut Agus, undang-undang tentang penguatan kelembagaan KPK mestinya sudah harus digodok, komisi anti rasuah ini mempunyai peran penting bagi kemakmuran bangsa sehingga KPK harus diatur dalam konstitusi yang lebih tinggi posisinya yang setiingkat dengan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.
Sebagaimana diketahui dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK dikategorikan sebagaimana lembaga ad hoc (sementara), sehingga dengan UU tersebut maka KPK dengan mudah bisa dibubarkan oleh presiden. (amie)
Tidak ada komentar