Hadapi Gugatan MK dari Yusril dan Habiburokhman, Ahok Duduk Santai

FOX News
15 Sep 2016 05:04
Nasional 0 15
2 menit membaca


IMG-20250313-WA0005

Yusril dan Ahok ketika bertemua.(foto:ist)
TELEGRAF-Sidang ke empat terkait perkara pengajuan Pasal  70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah akan digelar pagi ini yang dimulai pukul 11.00.
Dalam keterangan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan berhadapan dengan pengacara Yusril Ihza Mahendra dan politisi Gerindra Habiburokhman dalam sidang ini. 
Sidang yang diuji di Mahkamah Konstitusi ini adalah merupakan sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang membahas mengenai cuti kampanye calon petahana.  
Ahok  yang ketika ditanyai mengenai materi sidang hari ini, ia menuturkan akan menghadapinya dengan santai. Menurutnya, ia hanya akan datang mendengarkan dari keterangan pihak Yusril dan Habiburokhman.
“Cuma duduk saja. Cuma dengar doang, bukan yakin menang, kan pihak ketiga dari Yusril dan Habiburokhman akan sampaikan,” ucap Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/9).
Dalam permohonan uji materi UU Pilkada, Ahok memilih untuk tidak berkampanye sebagai calon petahana pada pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok menolak untuk cuti, dengan alasan masih bertugas sebagai kepala daerah. Padahal dalam UU Pilkada telah diatur cuti kampanye kepada Kepala Daerah yang ingin kembali bertarung dalam Pilkada.   
Dengan alasan di atas maka Yusril dan Habiburokhman menolak permohonan uji materi yang diajukan pihak Ahok dalam sidang kali ini.
Sebelumnya, kuasa hukum presiden yang mewakili pihak pemerintah dan DPR, pekan lalu (5/9), juga menolak permintaan Ahok ke MK. DPR berdalih bahwa permohonan Ahok akan berefek pada kepala daerah lain, dan bisa jadi para calon petahanan ini akan memanfaatkan kewenangan kekuasaannya jika tidak cuti.
Rencananya, MK segera akan memutuskan perkara permohonan Ahok tersebut setelah mendengar pertimbangan dari pihak terkait.  (wathir pradika)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *