![]() |
Boy rafi Amar (ist) |
TELEGRAF- Polri mempersilakan ormas Islam kembali menggelar demo, namun dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, demo merupakan hak konstitusional warga.
“Yang penting hindariah unjuk rasa yang menggangu ketertiban umum,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (20/11) 2016.
Diketahui, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) kembali akan menggelar aksi demonstrasi pada 2 Desember mendatang. Aksi tersebut akan melewati jalan-jalan protokol di Jakarta. Terkait hal ini, Boy meminta agar tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Jalan Thamrin, Jenderal Sudirman itu adalah jalan urat nadi Jakarta. Merupakan pusat dari segala pusat aktivitas pemerintahan, domestik dan internasional. Oleh karena itu, mohon tidak menggangu aktivitas masyarakat kita,” ujarnya. (amie)
Tidak ada komentar