|
Ariesman (kaos hitam) saat keluar dari gedung KPK.(ist) |
TELEGRAF-Kasus suap yang menyeret eks Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi ini sangat menyentak publik. Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis tiga tahun kepada Ariesman Widjaja.
Vonis Majelis hakim Tipikor kepada Ariesman pun kembali mendapat sorotan dari berbagai pegiat LSM, vonis tiga tahun tersebut dinilai sangat mencederai rasa keadilan. Tigor Hutapea, Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong agar KPK segera melakukan banding. Menurutnya banding dilakukan agar pengadilan tinggi bisa menjerat hukuman secara maksimal kepada Ariesman.
“Vonis terhadap Ariesman akan berdampak terhadap perkara M. Sanusi sebagai penerima suap,” kata Tigor di Kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).
Hal yang sama berlaku juga bagi mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, sebagai penerima suap dari Ariesman. Menurut Tigor, LBH Jakarta sangat mendorong KPK agar bisa memaksimalkan hukuman kepada M Sanusi yang telah merubah kebijakan Raperda terkait reklamasi.
“Dia (sanusi) yang merubah kebijakan, dia yang tidak memperhatikan nelayan dan lingkungan yang ada di sana tetapi menerima uang Rp 2 miliar. Hakim harus melihat keadilan bagi nelayan dan lingkungan, sehingga harus memberi sanksi berat kepada Sanusi,” tambah Tigor.
LBH Jakarta meyakini kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi ini melibatkan banyak pihak legislatif, eksekutif dan korporasi lainnya. Namun menurut Tigor KPK belum bisa menunjukkan kerja maksimal menangkap dan menyusut mereka, apalagi belakangan ini tidak ada terjadi perkembangan yang signifikan dari kasus ini.
Sebelumnya, Ariesman divonis dari penuntut umum selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. (aw)
Tidak ada komentar