TELEGRAF-KPU DKI Jakarta membatasi anggaran setiap kampanye rapat umum pasangan cagub-cawagub DKI 2017. Dana maksimal dalam sekali rapat umum hanya boleh Rp 15 miliar.
“Maksimal adalah 15 miliar per kegiatan,” kata Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar kepada waratawan di Jakarta, Senin (7/11) 2016. Anggaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah peserta kampanye.
“Per orang kita hitung maksimal Rp 150.000. Rinciannya, Rp 50.000 biaya transportasi, biaya makan Rp 47.500, snack Rp 17.500 dan sisanya buat biaya sewa tempat,” ujarnya.
Namun, dia menegaskan anggaran tersebut harus berupa fasilitas, tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai karena termasuk kategori politik uang. “Tidak boleh mereka diberi dalam bentuk uang tunai,” ujarnya. (amie)
Tidak ada komentar