 |
Jesica kumala wongso (ist) |
TELEGRAF-Setelah mendengar putusan terakhir dari Majelis Hakim, akhirnya jelas sudah status Jessica Kumala Wongso yang selama ini ramai diberitakan. Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
“Menyatakan terdakwa Jessica Kumala alias Jessicab Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” vonis hakim ketua Kisworo dalam pembacaan amar keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakpus, Kamis (27/10) 2016.
Jessica dinyatakan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 340 KUHP. Majelis Hakim mengatakan motif pembunuhan tersebut didasari sakit hati terhadap korban, bahwa Mirna pernah memberikan nasehat kepada Jessica agar memutuskan pacarnya.
“Pertemuan jamuan makan malam membuat pikiran terdakwa Jessica tersayat-sayat, iri hati melihat kebahagiaan pernikahan Mirna dengan Arief. Sedangkan terdakwa datang ke Jakarta dengan masalah,” ungkap hakim Binsar Gultom.
Hingga menurut Majelis Hakim, pertemuan terakhir yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kopi sianida yang sebelumnya sudah dipesan khusus oleh Jessica di Kafe Oliver. Menurut Majelis Hakim tersangka Jessica ‘menguasai’ betul es kopi yang dipesannya, baik siapa yang membawa kopi itu dan siapa yang menggeser kopi tersebut.
“Jessica sangat mengetahui siapa yang menggeser gelas kopi dari ujung sofa hingga ke tengah sofa dimana nantinya tempat duduk Mirna,” terang Majelis Hakim.
Bahkan menurut Hakim Binsar, Jessica sangat detail menjelaskan bagaimana kronologi seputar TKP. ”Hingga misalnya lalat yang hinggap dalam gelas kopi tersebut pun Jessica sangat mengetahuinya. Itu sebabnya ketika korban Mirna belum datang, Jessica sangat gelisah seperti yang ditayangkan CCTV, karena jika Mirna tidak datang pasti rencana jahat Jessica berantakan,” sambung Hakim. (amie)
Tidak ada komentar