 |
Basuki tjahaja Purnama (ist) |
TELEGRAF– Calon gubernur petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku ada pihak-pihak tertentu yang meminta dirinya mengundurkan diri dari pencalonan. Permintaan itu terkait dengan adanya dugaan penistaan agama yang saat ini tengah diproses hukum.
Ahok secara tegas menyatakan tidak akan mundur dari pencalonan. Dia bahkan mengatakan lebih baik dipenjara daripada mundur sebagai cagub DKI 2017. Menurutnya, dirinya maju sebagai cagub untuk mengedukasi warga. Kalau pun misalnya nanti kalah, Ahok tak masalah. Yang terpenting adalah dirinya sudah mengedukasi warga melalui visi-misi yang dipaparkan.
Menanggapi pengakuan mantan Bupati Belitung Timur itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro menegaskan pasangan calon tidak bisa mengundurkan diri tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
“Tidak boleh mengundurkan diri. Kecuali seseorang itu tidak memenuhi syarat setelah ditetapkan, mislanya dia berijazah palsu,” kata Juri, Jumat (11/11) 2016.
Juri mengungkapn pembatalan seorang calon bisa dilakukan hanaya jika yang bersangkutan terlibat pidana atau meninggal dunia. Itu pun harus melalui aturan yang ada.
“Bisa batal kalau di tengah jalan dipidana sebelum pemungutan suara atau meninggal dunia. Kalau terjadi 30 hari sebelum pemilihan masih bisa diganti. Tapi misalnya pemilu tanggal 15 Februari maka sebelum 15 Januari calon bisa diganti. Tapi sesudah 15 Januari itu tidak bisa diganti. Kalau misalnya meninggal dunia cawagub yang running sendiri,” ujarnya. (watir)
Tidak ada komentar