Pertama di Sulut, Bupati JAMES SUMENDAP Salurkan Santunan Duka 7 Juta ke Warga

FOX News
22 Mar 2017 14:42
2 menit membaca
DICINTAI WARGA: Bupati James Sumendap konsen mengawal kesejahteraan rakyat.
TELEGRAFNEWS – Masyarakat di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulut, patut berbangga dipimpin Bupati James Sumendap SH. Selain tegas dan santun dalam mengelola tata pemerintahan, James Sumendap peka terhadap kehidupan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
PEDULI: James Sumendap hadiri duka salah satu warga.
Dari sekian gerakan pembangunan yang digenjot sejak memimpin Mitra. Program penyaluran dana santunan duka bagi ahli waris, mendapat perhatian masyarakat. Sebab, sebagai bentuk rasa kepedulian meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Sumendap menyalurkannya sebesar Rp 7 juta per keluarga yang mengalami peristiwa duka, ini menjadi satu-satunya program di Provinsi Sulawesi Utara dan bahkan di Indonesia.
“Saya melalui bantuan dana duka ini kiranya dapat meringankan keluarga yang tertima duka.Belum lagi dengan biaya-biaya lain seperti pelaksanaan ibadah-ibadah selanjutnya masih tertambah dengan biaya pembuatan makam,” ujar Bupati James Sumendap SH.
Pemberian santunan dengan nominal Rp7 Juta ini, bupati berharap beban keluarga yang dirundung duka akan menjadi lebih ringan.
EMPATI: Bupati James Sumendap memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggal famili.
“Minimal tidak lagi terlalu memikirkan sejumlah pembiayaan karena sudah adanya bantuan dari pemerintah”, ujarnya.
Oehnya, Sumendap berharap warga Mitra bisa memanfaatkan dengan baik dana santunan duka yang diberikan, khususnya untuk membiayai sejumlah hal terkait dengan peristiwa duka yang dialami
APRESIASI: Nominal angka pemberian santunan.
Program santunan duka ini, mendapatkan respons yang sangat positif dari warga yang merasa sangat terbantu.
“Saya mewakili semua keluarga besar Jowangkay-Naray, menyampaikan terima kasih banyak kepada pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara. Terutama kepada Bupati James Sumendap SH yang sudah membantu meringankan beban dari kami sekeluarga,” kata Novie Jowangkay, salah seorang ahli waris penerima bantuan santuan duka.
Sementara itu, dalam pengurusan  pencairan bantuan dana duka ini, Pemkab Mitra tidak berbelit-belit, sehingga dengan mudah bisa diurus warga. 
Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), akte kematian yang sudah di legalisir Dinas Catatan Sipil.
Setelah itu, oleh ahli wari waris tinggal menandatangani kuitansi penerimaan santunan yang diberikan pemerintah. Satu hal lagi, megenai pemberian akte kematian, bisa diambil saat proses pemakaman. (advetorial/devi pondaang)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *