![]() |
David Lalandos.(ist) |
TELEGRAF- Akte perceraian yang diterbitkan di Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) per Oktober 2016, mencapai 22.
“Tahun ini, akte perceraian yang sudah Dukcapil Mitra terbitkan, sebanyak 22. Sementara tahun 2015 lalu, ada 23 akte yang diterbitkan,” ungkap Kadis Dukcapil Mitra David Lalandos.
Mekanisme penerbitan Akte Cerai, jelas Lalandos, berdasarkan rekomendasi dari pengadilan agama. “Pasangan suami istri yang ingin bercerai, melapor ke pengadilan. Setelah diputuskan, baru kita terima rekomendasi dari pihak pengadilan. Selanjutnya baru kita terbitkan akte,” imbuhnya. (rifka)
Tidak ada komentar