TELEGRAF-Tanggung jawab belum sepenuhnya dilaksanakan aparat desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dalam hal pengurusan administrasi. Buktinya, dari 135 desa yang ada, baru 15 desa yang memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa (Dandes).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dolly Marentek Kabupaten Mitra mengatakan, pihaknya baru menerima 15 LPJ Dandes dari 135 desa yang ada. “Hingga saat ini, Selasa (4/10) 2016, baru 15 desa yang memasukkan LPJ Dandes tahap pertama,” beber Marentek kepada telegrafnews.co, Selasa (4/10) 2016.
Dia menambahkan, syarat pencairan Dandes tahap kedua ialah, setiap desa wajib memasukkan LPJ penggunaan Dandes tahap pertama. Secara manual (dalam bentuk buku/makalah) maupun LPJ printout dari laporan masing-masing desa melalui Sistem Keuangan Desa (Simkeudes). “Desa yang memasukkan LPJ Simkeudes, baru satu desa. 14 desa baru memasukkan LPJ manualnya. Mereka juga wajib memasukkan LPJ Simkeudes,” imbuhnya.(rifka ambitan)
Tidak ada komentar