Waduh Kok Bisa? Diduga Gelapkan Pendapatan Desa, Kuntua JK Ditetapkan Tersangka

FOX News
28 Okt 2016 04:37
2 menit membaca
AKP Ali Tahir (jufan/telegrafnews)

TELEGRAF– Kasus pengelapan dana pendapatan desa sebesar 70 juta di Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Hukum Tua berisila JK jadi tersangka.

Pasalnya, berdasarkan penjelasan Kepala Satuan Reskrim Polres Minsel AKP Ali Tahir ketika dikonfirmasi diruangnya, Jumat (28/10/16), menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat penggilan kepada JK untuk menghadap, serta telah menyurati pihak Pemkab Minsel dalam hal ini Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE untuk pemberitahuan tahap pemeriksaan terhadap JK.

Lanjut AKP Tahir, melalui penyidik Bripka Steven Pinangkaan menjelaskan, dana tersebut merupakan dana sewa dari pengelolah cengkih sejak tahun 2013 yang dipermasalahkan sehingga disita pihak Kepolisian.

Namun setelah mendapat keputusan dari Makamah Agung (MK) bahwa dana tersebut dikembalikan di Desa Tanamon, maka masyarakat mempertanyakan dana tersebut, namun sayangnya tidak ada kejelasan dari Hukum Tua.

Dan ketika diketahui dana tersebut sudah diambil oleh oknum Hukum Tua (JK), serta tidak ada realisasi, maka masyarakat langsung melaporkan oknum JK.

“Jadi masyarakat tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan oleh JK, maka masyarakat Desa Tanamon melaporkan akan hal tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan maka oknum Hukum Tua Desa Tanamon ditetapkan sebagai tersangka.” ucap Tahir melalui Bribka Steven.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan JK terbukti melakukan penggelapan dana pendapatan desa tersebut, maka akan ditindaki sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Tahapan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan besok hari,” tambahnya. (jufan dissa)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *