![]() |
Suasana Pemdes masukan brkas ke BPMPD (ist) |
TELEGRAF-Pencairan dana desa (Dandes) tahap II akan direalisasi Oktober 2016 ini. Namun, jika melihat laporan pertanggungjawaban (LPj) di tahap I, hanya berkisar 22 desa yang berhak mendapatkan dana APBN tersebut.
Pasalnya, terinformasi, dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa baru 22 desa yang memasukkan LPj dari total 227 desa. Sedangkan, untuk mencairkan Dandes harus memasukkan LPj tahap I, itu berarti ratusan desa lainnya akan di-pending untuk menerima dana tersebut.
“Yang sudah konsultasi ke BPMPD sudah sekitar 200an desa, tapi ada yang dipulangkan dokumennya untuk diperbaiki. Pastinya hingga saat ini baru 22 desa yang memasukkan LPj,” ungkap Kepala BPMPD Kabupaten Minahasa Djefry Sajow SH melalui Kabid Pemdes Novia Tairas SIP MM kepada Telegrafnews.co, sore tadi.
Diharapkannya, bagi pemerintah desa (Pemdes) agar mempercepat LPj, agar tidak pending pencairan.
“Kami mengingatkan ke Pemdes agar setiap LPj yang masuk sudah harus bayar pajak. Dan bagi desa yang belum masukan berkas, secepatnya dilengkapi dan serahkan ke kami, karena akan diperiksa dan diverifikasi dulu,” tuturnya.
Seperti diketahui, tahap I pencairan Dandes sekitar Rp80,7 miliar dan untuk tahap II sebesar Rp54 miliar. Total Dandes untuk tahun 2016 Rp134 miliar.
Sebelumnya, Bupati Minahasa Drs Wowiling Sajow MSi mengungkapkan, penggunaan Dandes harus transparan, jangan sampai ada penyimpangan ataupun mark up hingga menyebabkan kerugian negara. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar