 |
Tersangka pengeroyokan yang diciduk Polres Minahasa |
TELEGRAF-Polres Minahasa berhasil mengamankan tiga pelaku aniaya, diantaranya JM alias Junior (23), pengangguran, EM alias Etmon (28) pengangguran, MT alias Maikel merupakan pekerja buruh, ketiganya warga Kelurahan Wawalintoan, Kecamatan Tondano Timur.
Ketiga pelaku menganiaya Jemmy Wulur dan Arol Wulur, di Kelurahan Katinggolan, Kecamatan Tondano Timur, sekitar pukul 04.00 Wita, Senin (17/10) 2016.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan ke Mapolres Minahasa untuk proses sidik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Edy Kusniadi kepada Telegrafnews.co, sore tadi.
Dijelaskannya, ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP /2780/X/2016/Resmin, 17 Oktober 2016, pelapor An Jemmy Wulur.
Kronologis kejadian, lanjut Edy, penganiayaan ketiga pelaku yakni memukuli korban dengan tangan di rumah perempuan yakni Boncu Mambu.
“Dimana yang menjadi korban adalah Jemmy Wulur bersama anaknya Arol Wulur,” jelas Edy.
Dikatakannya, perbuatan tersangka dilakukan karena kedua korban menghentikan kegiatan musik yang dipakai pada acara pernikahan, saat kedua korban sementara mengatur peralatan sound sistem, pelaku Junior mendekati Jemmy dan memukulinya.
“Karena Arol melihat ayahnya sementara dipukuli, kemudian dirinya mau menolong ayahnya akan tetapi pelaku Etmon dan Maikel justru menganiayanya,” terangnya.
Akibat perbuatan para pelaku, korban yakni Jemmy mengalami luka pada rusuk kiri dan Arol mengalami luka di kepala dan wajah/bibir.
Dugaan sementara, tambah Edy, ketiga pelaku tersebut merupakan tersangka pelemparan batu pada anggota Polres Minggu dini hari kemarin. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar