Tahun Baru segera tiba, Karyawan Minahasa Lagoon keluhkan Belum Terima THR

FOX News
30 Des 2016 08:30
2 menit membaca
TELEGRAF– Meski aturan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta hibauan tegas, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perihal sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang terlambat maupun tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya, toh, masih ada perusahaan tidak menggubris adanya peringatan di atas. 
Hal tersebut, sesuai informasi yang dijaring oleh Media Telegraf, melalui kontak keluhan masyarakat, Jumat, 30/12/2016. Salah satu Karyawan Minahasa Lagoon Resort, berlokasi di Mangatasik, Desa Ranowangko  DS VII, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, keluhkan tidak terima dana THR yang dijanjikan pihak pengelolah, bahwa THR akan diterima pada tanggal 23 Desember 2016, sampai sekarang tidak ada tanggapan. 
Tak sesuai janji, keluhan itu dilayangkan ke pihak redaksi melalui nomor handphone : 085298205***, berisi informasi, seluruh karyawan Minahasa lagoon Resort sampai saat ini belum terima pasokan dana THR. Padahal, rata-rata karyawan sudah bekerja sekitar 13 tahun lamanya. Baru Tahun ini, THR belum dicairkan. 
“Kepada Yth Redaksi Telegraf. Saya salah satu karyawan Minahasa Lagoon Resort, ingin menginformasikan bahwa sampai saat ini Tunjangan Hari Raya (THR) kami,  sebagai karyawan anak lokal, belum cair. Dijanjikan tanggal 23 Desember 2016, sampai sekarang belum ada realisasinya. Seluruh karyawan kami, rata-rata bekerja sudah  ada sejak 13 tahun lamanya. Baru tahun ini, kami tidak peroleh pasokan dana THR. Mohon bantuannya. terima kasih”  Pengirim: +6285298205***
Menanggapi sms tersebut, pihak media melakukan konfirmasi ke salah satu manajer operasional Minahasa Lagoon Resort sejak sebelum berita ini dipublikasi, namun tidak ada jawaban klarifikasi. (HH)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *