Soal Pengajuan Usulan Perubahan PKPU, ini Kata Tinangon

FOX News
25 Nov 2016 07:00
2 menit membaca
meidy Tinangon (ist)

TELEGRAF-Mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemutakhiran Data Pemilih, Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon mengungkapkan, harusnya tahapan pemutakhiran data pemilih mengikuti saja undang-undang yang menurutnya lebih simpel dan menghindari kesalahan data pemilih.

Karena menurut Tinangon, seharusnya setelah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah, KPU meneruskan DP4 tersebut bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan langsung dimutakhirkan oleh PPS dengan bantuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 
“Ini bisa mempersingkat waktu,  karena undang-undang hanya memberikan waktu 14 hari untuk menyerahkan DPT dan DP4 kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta oleh kabupaten/kota kepada PPS, terhitung sejak KPU menerima DP4 dari pemerintah,” sampainya sambil mengingatkan ada ketidakcocokan pengaturan waktu sebagaimana tuntutan undang-undang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perubahan tahapan, program dan jadwal, di kegiatan FGD, kemarin.
Dikatakannya lagi, dalam undang-undang hanya diatur jangka waktu 14 hari setelah menerima DP4 dari pemerintah, maka pemutakhiran data oleh PPS harus dilaksanakan. 
“Namun dalam PKPU 7 tahun 2016, jangka waktu yang diatur telah melebihi 14 hari,” ungkap Tinangon.  
Diketahui, dalam diskusi tersebut, selain persoalan DP4 penggunaaan KTP elektronik dan keterangan Dinas Dukcapil juga menjadi agenda. Pasalnya 56 ayat 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak mengalami perubahan sampai dua kali perubahan undang-undang Pilkada tersebut.
“Pasal 56 ayat 3 masih mencantumkan penggunaan surat keterangan domisili dari kepala Desa atau sebutan lain dan lurah. Sementara dalam PKPU jenis surat tersebut tidak lagi bisa digunakan,” papar Tinangon.
Sementara, menurut Ketua Divisi Hukum KPU Minahasa Dicky Paseki, SH MH hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa atau gugatan bagi penyelenggara apalagi pasal tersebut mengatur tentang hak memilih sebagai hak konstitusional.
Maka berdasarkan hasil diskusi tersebut, menurut Tinangon, KPU Minahasa berencana mengajukan usulan perubahan PKPU kepada KPU RI melalui KPU provinsi Sulut, agar kiranya peraturan KPU dapat dilakukan perubahan dengan menyesuaikan terhadap undang-undang, bahkan bisa saja jika ada peluang perubahan undang-undang sebelum Pilkada serentak gelombang ketiga tahun 2018.
“Kita ingin sistem Pemilu, sederhana, efektif dan efisien sesuai prinsip Pemilu universal, termasuk di dalamnya dalam sistem Pemutakhiran Data Pemilih,” ujarnya.
FGD pemutakhiran data pemilih merupakan paket FGD ketiga yang digelar KPU Minahasa. Sebelumnya telah dilksanakan FGD di bidang Anggaran dan Logistik serta Hukum dan Sengketa Pemilihan. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *