![]() |
Barang Bukti yang ditemukan Polisi (ist) |
TELEGRAF-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Minahasa terus menggencarkan razia minuman keras (miras). Pemberantasan miras ini juga terkait dengan menyambut tahun baru 2017.
Dibawa pimpinan Kanit Idik 1 Aiptu Samsul Aras melaksanakan razia di warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin, dalam giat tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak tujuh galon atau 350 botol, di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat milik dari MP alias Marthen (42), Sabtu (31/12) 2016.
“Dari hasil pemeriksaan rencana miras akan dijual pada saat perpisahan tahun,” ungkap Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Rohendi Hilman ketika diwawancarai Telegrafnews.
Dikatakan Rohendi, barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba.
“Ini bagian dari cipta kondisi menjelang perayaan tahun baru. Jadi diharapkan ke semua warung/kios, kiranya lebih tertib lagi. Agar supaya tidak terjerat dengan aturan, kiranya mengurus surat izin menjual miras,” tandasnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar