 |
Tersngka saat jalani pemeriksaan (ist) |
TELEGRAF-Polres Minahasa akhirnya menahan AJK alias Andy (65), warga Desa Paslaten, Kecamatan Remboken, yang merupakan pensiunan ASN. Tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Simpan Pinjam Perempuan ini terjadi pada 2013/2014 silam di Kecamatan Remboken. Tersangka berhasil ditahan sebelum dirinya hendak melarikan diri, Rabu (19/10) 2016 siang.
“Atas kasus itu, untuk sementara tersangka sudah kami tahan. Dirinya pun kami cegah karena akan melarikan diri, meskipun masih ada sejumlah barang bukti yang harus dilengkapi,” ungkap Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK kepada Telegrafnews.co, kemarin malam.
Diketahui, pada waktu itu tersangka menjabat sebagai kepala unit pengadaan kegiatan PNPM Mandiri di Kecamatan Remboken. AJK ternyata tidak menyetor hasil setoran dari tiap kelompok sebesar Rp125.075.000 ke rekening PNPM dan mencairkan uang surplus milik PNPM dengan jumlah Rp123.698.671, dengan menggunakan slip kosong yang ditanda tangani oleh bendahara, namun tanda tangan tersebut tanpa sepengetahuan bendahara sendiri, sehingga total kerugian negara berdasarkan hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Minahasa sebesar Rp248.773.671.
“Dengan kasus itu, tersangka terjerat pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ditambah nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Dikatakan Syamsubair, setelah ditahan, tersangka langsung diperiksa serta dilakukan proses penyelidikan.
“Tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di kecamatan-kecamatan lain dan apabila kedapatan kita akan tindaklanjuti,” terang Syamsubair.
Perlu diketahui, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Terdiri dari 15 saksi dari kelompok, dua orang saksi dari ahli dan sisanya fasilitator pihak BRI, pengurus PNPM kabupaten dan UPK kecamatan.
“Dengan kasus ini kami berharap supaya masyarakat segera melaporkan ke polisi jika menemukan hal-hal yang berbau korupsi ataupun Pungli,” tutupnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar