![]() |
Sosialisasi oleh polres minahasa (ist) |
TELEGRAF-Polres Minahasa melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) melaksanakan sosialisasi tentang pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK online melalui pemberian stiker pada pengguna jalan yang melintas di depan Mapolres, Kamis (15/12).
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH didampingi Wakapolres Alkat Karouw SSos beserta PJU Polres Minahasa, setelah pelaksanaan apel pagi bersama Satlantas Polres Minahasa turun langsung melaksanakan sosialisasi tentang pendaftaran SIM dan STNK online dengan membagikan stiker cara pendaftaran SIM dan STNK online kepada pengemudi kendaraan bermotor.
“Dalam sosialisasi tersebut juga menjelaskan bagaimana dan syarat apa saja untuk membuat SIM dan STNK melalui sistem Online,” ungkap Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Rohendi Hilman kepada Telegrafnews.
Pertama, kata Hilman, buka website Polres di www.polresminahasa.com, kemudian klik option pelayanan, selanjutnya klik pada menu option pelayanan surat ijin mengemudi, isi formulir permohonan SIM menggunakan huruf kapital, catatan yang tidak perlu diisi oleh WNI dilewati saja, pada bagian kiri bawah centang l’m Not A Robot ikuti petunjuk KNU KNK SEND, apabila ada konfirmasi nomor pendaftaran artinya pendaftaran anda sudah berhasil.
“Manfaat pembuatan SIM dan STNK online layanan baru tersebut disediakan bertujuan dalam rangka meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut Hilman, pemohon mesti datang ke Satlantas secara langsung guna cetak untuk perpanjangan SIM, sedangkan terhadap SIM baru tetap harus melalui tes tulis dan praktik. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar