 |
pelaku dugaan punli sementara diperiksa (ist) |
TELEGRAF-Polres Minahasa berhasil menjaring satu pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa.
Pelaku berinisial ML alias Mirda, warga Kelurahan Malendeng, Kota Manado, merupakan pegawai di BPN dan berhasil diamankan Timsus dan satuan intel Polres Minahasa di ruang kerjanya, Senin (24/10) 2016.
“Pelaku dijerat berdasarkan laporan warga serta pengembangan dari tim intel Polres Minahasa,” kata Kapolres Minahasa AKBP Syam Subair SIK kepada Telegrafnews.co.
Memang, kata Syam Subair, terkait maraknya dugaan pungli di kantor BPN Minahasa, makanya langsung melakukan investigasi oleh Timsus dan intel.
“Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku, yakni oknum pegawai yang sudah 30 tahun bekerja di kantor tersebut,” ungkapnya.
Dikatakannya, pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu yang dimasukan ke dalam amplop bersama dengan dokumen pengurusan balik nama serifikat tanah milik Jemmy warga Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat.
“Untuk sementara, hingga pukul 21.00 Wita tadi malam oknum tersebut sementara dilakukan pemeriksaan oleh unit III satuan Reskrim,” urainya.
Sementara itu, menurut pengakuan Jemmy, sebelumnya dirinya menyerahkan pengurusan balik nama sertifikat sepenuhnya ke salah satu notaris di Tondano, namun sudah setahun tidak kunjung selesai.
Akhirnya beberapa bulan lalu, Jemmy memutuskan untuk mengecek langsung ke kantor BPN dan bertemu dengan pelaku. Setelah menceritakan permasalahan pengurusan tanah, terjadi kesepakatan bersama pelaku dan akan mengurus balik nama akte milik Jemmy, dengan persyaratan dirinya harus memberikan uang sebesar Rp800 ribu.
Kemudian, siang kemarin Jemmy kembali ke kantor BPN untuk menemui pelaku dengan maksud memberikan uang yang dijanjikan, tetapi baru diserahkan setengahnya dari perjanjian Rp800 ribu yakni Rp400 ribu.
Ketika dikonfirmasi, pelaku membenarkan bahwa beberapa bulan yang lalu dirinya sempat bertemu Jemmy, terkait pengurusan balik nama sertifikat miliknya. Sesuai pernyataannya, pengurusan tersebut terkatung-katung di kantor notaris.
“Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan saya akan membantu Jemmy dalam proses pembayaran di kantor BPN,” ucap pelaku kepada Telegrafnews.co.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku pun masih ditahan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar