OPD Baru, Setkab Minahasa Miliki 3 Asisten

FOX News
7 Nov 2016 02:03
1 menit membaca
Ilustrasi.(Ist)
TELEGRAF- Rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016 sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah (Perda).

Adapun Perda berisi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa, sudah tersusun.
 
Kasubag Kelembagaan Bagian Ortal Stenly Umboh mengatakan, Perangkat Daerah ini berlaku mulai Januari 2017 sedangkan Perbup tentang SOTK harus segera dibentuk dalam waktu yang sangat singkat.
 
Karena, menurut Umboh, hal ini berkaitan dengan penganggaran APBD 2017, serta kaitan dengan kinerja dari perangkat daerah yang harus mengupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas ke depan.
 
“Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini harus segera disusun di Perbup dalam rangka pengisian jabatan struktural yang rencananya akan dilaksanakan bulan Desember nanti,” katanya.
 
Dia pun menjelaskan, hasil penyusunan berupa struktur organisasi di lingkup Setkab Minahasa yang memiliki 3 Keasisten, 12 Bagian dan 37 Sub Bagian.(martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *