 |
JWS saat melantik salah satu Kumtua di Minahasa.(foto: ist) |
TELEGRAF– Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, melantik tiga Hukum Tua (Kumtua), masing-masing Kumtua Recky Koampah, Desa Tombasian Bawah, Kecamatan Kawangkoan Barat, Kumtua Yerry Tambuwun, Desa Talikuran, Kecamatan Sonder, Kumtua Oldy Jemmy Suak, Desa Kiawa Dua, Kecamatan Kawangkoan Utara, Selasa (13/9) 2016 sore hingga malam ini.
Bupati JWS mengatakan, sesuai UU desa nomor 6 tahun 2004, bahwa desa diberikan keleluasaan supaya mengelola dana secara mandiri. Makanya, perlu diperhatikan yakni pengelolaan Dandes supaya pertanggungjawabannya jelas.
“Tugas Kumtua dulu dan sekarang beda. Kalau dulu dana hanya puluhan juta, sekarang mencapai ratusan bahkan miliaran. Makanya, sebelumnya sudah saya sampaikan kepada semua Kumtua untuk fokus dan bertanggungjawab dalam pengurusan anggaran,” ungkapnya.
JWS mengingatkan, bagi para istri supaya menopang suami selaku Kumtua. Dengan begitu, mereka bisa bekerja ditunjang istri dan masyarakat.
“Yang perlu diperhatikan juga adalah, seorang Kumtua harus berbuat sesuai yang diinginkan rakyat selama enam tahun ke depan, supaya makin dicintai rakyat,” pesannya. (Martsindy Rasuh)
Tidak ada komentar