Hendak Digusur, Pedagang Pasar Souvenir Malah Berontak, Ada Apa?

FOX News
6 Okt 2016 13:05
3 menit membaca
Lokasi pasar souvenir yang digusur.(mardi)
TELEGRAF-Warga di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan tepatnya di Pasar Souvenir sempat ricuh. Pasalnya, sejumlah pedagang sempat adu mulut dan keberatan dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bahkan sudah sempat mengeluarkan senjata tajam (Sajam). Kericuhan terjadi karena Pol PP melakukan penggusuran terhadap tempat dagang masyarakat di lokasi tersebut, sekitar pukul 10.30 Wita, Kamis (6/10) 2016.
Alasan pembongkaran tempat dagang tersebut dengan akan dibangunnya taman pada lokasi depan Pasar Souvenir.
“Alasan mereka (Pol PP) penggusuran ini atas perintah pimpinan dan katanya akan dibangun taman,” ungkap sejumlah pedagang kepada Telegrafnews.co.
Menurut penuturan sejumlah pedagang, mereka diberikan waktu seminggu untuk menjual, tapi setelah itu akan dibongkar. 
“Kata Pol PP hanya diberikan waktu seminggu. Apakah selesaikan masalah ini dengan pemerintah kecamatan, dinas terkait atau seperti apa, kami tidak tahu dan pastinya akan digusur,” ucap mereka sambil berharap adanya penjelasan dari pemerintah.
Sementara Jon Moningka yang merupakan penanggungjawab di lokasi pasar itu mengungkapkan, bahwa menurut keterangan camat waktu itu akan ada pembicaraan dulu dengan dinas terkait dan Pemkab.
“Tapi tadi siang tidak ada keterangan apa-apa dari pak camat, malah keluar kantor tanpa berdiskusi dengan kami. Bahkan ingin ditemui sudah tidak ada di kantor. Tak selang lima menit camat keluar dari kantornya langsung datang Pol PP dan bertindak untuk menggusur tempat dagang kami,” jelas Moningka.
“Saya sempat mencari pak camat tapi tidak ada. Kami pun menanyakan kejelasan serta mempertanyakan alasan penggusuran tempat ini dan mau diapakan? Penjelasannya hanya akan dibuat taman. Padahal tempat ini menjadi lokasi kami mencari nafkah, kadang-kadang mahasiswa tak punya uang kami berikan makan,” tuturnya dengan nada lantang.
Dikatakannya, pihaknya mau supaya bupati datang dan berikan sosialisasi atau arahan untuk memperjelas permasalahan ini. Supaya ada pertanggungjawaban dari dinas terkait yakni Dinas Koperasi dan UKM. 
“Ini kan tanah negara, rugi apa negara kalau masyarakat pakai tempat ini? Apalagi kami bayar bea ke Dinas Koperasi dan UKM, malah ada yang bayar Rp7 ribuan sampai Rp20 ribu,” ujarnya.
Terpantau Telegrafnews.co hingga pukul 14.00 Wita sejumlah pedagang masih was-was dan berjaga-jaga dan karena suasana makin memanas, akhirn penggusuran ditunda. Merasa tak adil masyarakat pemilik bangunan menolak eksekusi tersebut karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pemerintah kepada mereka.
Meski begitu, para pedagang sadar bahwa tanah di mana bangunan mereka berdiri, memang merupakan milik pemerintah. “Jika akan dipindahkan atau digusur kami terima, asalkan itu lokasi yang layak,” kata mereka.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Minahasa Meidy Rengkuan SH MAP mengatakan, memang penggusuran ditunda karena selain suasana memanas, ada juga penghuni sementara sakit.
“Karena ada orang sakit kami tunda. Meskipun yang sakit itu merupakan cucu saya. Makanya, demi kemanusiaan hanya satu bangunan yang kita bongkar. Akan dilanjutkan pekan depan. Diberikan kesempatan kepada keluarga bernegosiasi dengan pemerintah,” sebutnya.
“Satu minggu kita berikan waktu bernegosiasi dengan pemerintah. Sebenarnya sudah mau dibongkar semua hari ini,” katanya.
Dirinya menegaskan, bahwa penggusuran tersebut bukan asal-asalan. Pemerintah tak lantas mengeksekusi tanpa solusi bagi pemilik bangunan. Sudah didirikan bangunan di bagian belakang Pasar Souvenir untuk menampung pedagang.
“Ada bangunan di bagian belakang yang sengaja dibangun untuk berjualan. Saya mantan camat di sini. Dan dulu di sini sering dilakukan pertandingan voli. Tapi ini juga untuk mendukung pesona Minahasa tahun 2017. Makanya perlu ditata dan diatur,” tegasnya.
Memang tambah Rengkuan, sudah sempat memberikan peringatan kepada semua pemilik bangunan.
“Sudah ikut standar operasional prosedur (SOP). Surat ada di kantor. Tahapan dan bukti penerimaan sudah ada. Sudah jelas berdasar Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 mengenai SOP Pamong Praja di seluruh Indonesia,” tambahnya. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *