 |
AKBP Syamsubair SIK. (ist) |
TELEGRAF-Dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana simpan pinjam perempuan PNPM Pedesaan tahun 2013-2014 se-Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa masuk tahap satu. Hal ini ditegaskan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK kepada Telegrafnews.co, kemarin.
“Kasus ini sudah masuk tahap satu. Dananya dari APBN dan mengalami kerugian negara sekitar Rp248 juta,” ungkap Syamsubair.
Dikatakannya, tersangka berinisial AJK alias Alex merupakan mantan ASN. Menggelapkan dana simpan pinjam perempuan PNPM Pedesaan tahun 2013-2014 di Kecamatan Remboken dengan modus dana yang sudah disetor, tidak mengembalikannya ke negara.
“Jadi sampai saat ini kami menunggu hasil penelitian dari Kejari dan kerja penyelidikan. Apakah ada temuan atau tidak, dan berkas sudah dilimpahkan Senin (26/9), tahun anggaran 2013-2014,” tuturnya.
Perlu diketahui, kasus ini terus didalami dan diselidiki Polres Minahasa sejak tahun 2015. Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud pasal 2 dan 3 UU 31 2009 tentang pemeriksaan Tipikor.
Ketika dikonfirmasi Kajari Minahasa Saptana Setiabudi SH MH mengatakan, berkasnya sudah masuk dan sementara melakukan kelengkapan berkas kasus tersebut.
“Suratnya sudah dikembalikan dan jaksa maupun peneliti telah koordinasi secara yuridis,” jelas Saptana. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar