 |
Ryan Untu, SH (martsindy) |
TELEGRAF-Sesuai surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atau disingkat (P31) dengan Nomor: APB-1177/R.1.11/Ft.2/09/2016.
Dua tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2012 di Dikpora Minahasa, inisial DR dan JT dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Jumat (30/9) lalu.
“Yah benar, berkas kedua tersangka sudah kami serahkan ke Pengadilan Tipikor. Ada delapan personil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini,” sebut Kepala Kejari Minahasa Saptana Setyabudi SH MH melalui Kasi Intel Ryan Untu SH kepada Telegrafnews.co, sore tadi.
Sekarang, kata Untu, status tersangka sudah beralih semua ke Pengadilan Negeri Tondano. “Sekarang sudah masuk ke ranah mereka (PN Tondano). Untuk sementara masih menunggu hari sidang dari majelis hakim,” terangnya.
Seperti diketahui, berdasarkan surat penahanan terhadap kedua tersangka, telah melanggar sejumlah pasal terkait Tipikor. Diantaranya UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai Rp851.927.030. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar