 |
Dua tersangka penganiaya.(ist) |
TELEGRAF -Dipimpinan Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Edy Kusnadi bersama unit satu dan PPA berhasil menangkap pelaku aniaya, berlokasi di Kelurahan Ranowangko, sekitar pukul 21.00 Wita, Senin (10/10) 2016.
Pelaku yang diamankan diantaranya DK alias Ale (19) yang merupakan teman dari ST alias Wali (20). Keduanya bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Korban Chicy Tomponu (17) warga Kelurahan Ranowangko, Lingkungan III, Kecamatan Tondano Timur Agustus lalu, sehingga mengakibatkan korban luka memar sekaligus kedua pelaku melakukan pengrusakan rumah korban.
“Tersangka sudah dibawa dan ditahan di Rutan Mapolres Minahasa, pada penangkapan tersebut keduanya tidak melakukan perlawanan dan menyerakan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Edy Kusnadi. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar