 |
Tersangka yang diringkus Tim Resmob Polres Minahasa (foto:ist) |
TELEGRAF-Polres Minahasa melalui tim Resmob yang dipimpin Kanit AIPTU Ronnie Wentuk berhasil meringkus tersangka AL alias Alan (20), jaga IV, warga Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat. Diduga melakukan penganiayaan terhadap Edo Taga (26), jaga II, warga Desa Toliang, Kecamatan Kakas Barat dan Bela Mandas (22) warga yang sama.
Dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK, tersangka berhasil diamankan di rumah keluarganya di Desa Simbel dan selanjutnya dibawah ke Mako Polres Minahasa guna diambil keterangan dan proses penyidikan. “Tersangka sudah diamankan di Polres,” ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada, Senin (12/9) sekitar pukul 00.15 Wita, di jalan umum Desa Simbel. Berdasarkan keterangan saksi Luis Kunakau, Fendi Mandas, Romy Tambariki, Riki Gerangan bahwa waktu itu saksi dan korban berada di rumah duka Desa Simbel.
“Opa dari korban Edo Taga meninggal dunia,” kata para saksi.
Kemudian, lanjut saksi, saat korban dan saksi hendak pulang ke rumah di Desa Toliang, korban sepertinya diikuti pelaku. “Saat korban hendak mengambil motor, datanglah Alan (pelaku,red) langsung memukuli korban, bahkan pelaku mengayunkan sebilah parang kepada korban Edo sebanyak satu kali dan mengenai pipi kiri hingga mengakibatkan luka potong.
Kemudian terduga pelaku pun memotong korban kedua yakni Bela sebanyak dua kali hingga mengenai leher kiri dan mengakibatkan korban luka potong. Selanjutnya terduga pelaku langsung lari dan korban langsung diantar ke RS Budi Setia Langowan,” terang saksi.
Selanjutnya, dikatakan Syamsubair, pelaku pun sempat buron selama tiga hari. Untuk sementara melalui hasil pengembangan, bahwa ada dua tersangka dalam kasus ini. Satunya sudah diamankan dan satunya lagi dalam pengejaran oleh anggota Polsek Kakas, Timsus dan Buser, yakni FA alias Fernando, warga Desa Simbel, Kecamatan Kakas Barat. (Martsindy Rasuh)
Tidak ada komentar