 |
Denny Mangala (ist) |
TELEGRAFNEWS – Pemerintah Kabupaten Minahasa menegaskan, sebanyak 40 desa yang akan melaksanakan pemilihan hukum tua (Pilhut) di tahun 2017. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Pemkab bersama Komisi I Dekab Minahasa, kemarin.
Dikatakan Ketua Komisi I Oklen Waleleng, agar adanya peran pemerintah kecamatan dalam menjadi keterwakilan pemerintah kabupaten untuk mengawal Pilhut tersebut.
“Dengan adanya sharing dengar pendapat ini diharapkan ada solusi dalam meminimalisir setiap pelanggaran, kesalahan yang pernah terjadi pada beberapa kegiatan Pilhut sebelumnya dan pemerintah tegas dalam menindak pelanggaran serta mencegah terjadinya gesekan,” ujar Waleleng diikuti sejumlah anggota lainnya.
Sementara itu Asisten I Setkab Minahasa Denny Mangala menjelaskan, wacana beberapa desa yang ingin melaksanakan Pilhut yang menggunakan dana swadaya tidak bisa dilaksanakan.
“Pemkab Minahasa menyatakan tegas, bahwa pelaksanaan Pilhut hanya menggunakan dana dari pemerintah dan berdasarkan daftar yang telah dikeluarkan pemerintah,” tegas Mangala.
“Tidak bisa desa melaksanakan Pilhut menggunakan dana swadaya dari masyarakat. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan. Hanya 40 desa yang ditetapkan Pemkab Minahasa yang bisa melaksanakan Pilhut tahun ini,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, alokasi dana pelaksanaan Pilhut putaran kedua nanti ditetapkan sekitar Rp22 juta setiap desa. Anggaran ini mengalami kenaikan karena ada item biaya pengamanan yang pada Pilhut sebelumnya tidak dianggarkan.
“Dalam waktu dekat kami akan mensosialisasikan daftar 40 desa yang akan melaksanakan Pilhut,” katanya.
Penentuan desa pelaksana Pilhut, tambah Mangala, dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Pemkab Minahasa memperhatikan berapa lama desa tersebut dipimpin oleh penjabat hukum tua.
“Selain itu permasalahan internal desa ikut menjadi pertimbangan dalam penentuan daftar desa pelaksana Pilhut,” tandasnya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar