 |
Tersangka Bun saat diinterogasi (ist) |
TELEGRAF-Polres Minahasa melalui Timsus Tarantula berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur, sekitar pukul 14.00 Wita, Jumat (7/10) 2016.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial BL alias Bun (43), merupakan warga Kelurahan Kiniar Lingkungan V, Kecamatan Tondano Timur. Diketahui, pelaku sempat buron delapan bulan.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres,” ungkap Katimsus Tarantula Aiptu Harry Umboh kepada Telegrafnews.co, siang tadi.
Penangkapan berdasarkan surat perintah Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK nomor SP.Kap/165/ X/2016/Reskrim dan Laporan Polisi (LP) LP/445/II/2016/Resmin tertanggal 17 Februari 2016.
Sebelumnya, tersangka dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban SK alias Steven.
Motiv penganiayaan, kata Umboh, dikarenakan pelaku merasa tersinggung karena korban meludahi keponakan tersangka.
“Karena tersinggung dengan perlakuan korban, pelaku pun langsung menganiaya korban,” sebutnya.
Sementara Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK menambahkan, sejak penganiayaan itu, tersangka melarikan diri selama delapan bulan. Diketahui, tersangka menganiaya korban 17 Februari lalu.
“Pelaku tertangkap di Kiniar dimana dirinya bekerja,” pungkasnya.(martsindy rasuh)
Tidak ada komentar