 |
Riviva Maringka (martsindy) |
TELEGRAF-Program Pemerintah pusat untuk anak-anak di seluruh daerah terkait Kartu Identitas Anak (KIA) langsung disambut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa.
Pasalnya, tahun ini Disdukcapil mulai mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan program tersebut di tahun 2017 mendatang.
Menurut penuturan Kadis Dukcapil Drs Riviva Maringka MSi, bahwa KIA ini wajib dimiliki anak 0-17 tahun di seluruh daerah. Kenapa? Karena KIA ini sekaligus membantu semua anak terdaftar dan punya identitas seperti e-KTP.
“Jadi sesuai programnya, semua anak wajib memiliki KIA. Karena negara memberikan hak-hak kepada setiap warga untuk memperoleh kartu identitas, dan pelayanan ini berorientasi sosial tidak berbayar,” sebutnya.
Jadi, lanjut Maringka, anak 0-5 dan 5-17 sudah berhak mempunyai KIA, karena program ini selain memberikan kemudahan untuk pengurusan berkas bagi anak, pemerintah pun lebih mudah mendata secara rill semua penduduk yang ada di daerah masing-masing. Karena sudah masuk dalam database nasional, supaya nantinya by nama by adress.
“Untuk kartu identitas anak ada dua jenis, 0-5 tahun itu tidak memakai foto serta finger print, karena sidik jari anak umur seperti itu masih berubah-ubah. Sedangkan 5-17 tahun disertai foto dan finger print. Selain itu, pada saat itu, ketika orang tua akan mengurus akte kelahiran anak sudah sekaligus akan dikeluarkan KIA,” urainya.
Lebih lanjut dikatakannya, KIA ini dapat mempermudah semua pengurusan. Contoh saja, anak sudah bisa membuat rekening bank, membuat passport dan sebagainya. (martsindy rasuh)
Tidak ada komentar