![]() |
Ilustrasi sidang perceraian (ist) |
TELEGRAF- Sesuai data yang diterima, tercatat sejak januari hingga september 2016, Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) menerbitkan 260 akte perceraian.
Dengan begitu, Manado sampai saat ini mengantongi 260 janda dan duda cerai dengan beragam usia.
“Dibandingkan tahun 2015 mencapai 313. Untuk tahun 2016 ini bisa saja bertambah,” kata Hans Tinangon, kepala Disdukcapil Kota Manado kepada Telegrafnews.co.
Proses penerbitan akte perceraian kata Tinangon, pemohon wajib menyertakan surat putusan cerai dari pengadilan.
“Kalau tidak ada putusan pengadilan, kami belum bisa memproses akte perceraian,” tegasnya. (leriando kambey)
Tidak ada komentar