Wow.. Sudah Disahkan, Perda APBD-P 2016 Belum Berlaku

FOX News
11 Okt 2016 12:49
1 menit membaca
Richard Sualang (leka/telegrafnews)

TELEGRAF- Pada pekan lalu, lembaga Dekot Manado telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun 2016, berbandrol 1.657.245.119.254 rupiah.

Sayangnya, hingga Selasa (11/10) 2016 hari ini, APBD-P tersebut belum bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dikarenakan Perda ini belum mendapatkan persetujan Gubernur Sulut dan dilembar-daerahkan.

Sebagaimana informasi yang diperoleh Telegrafnews.co, belum adanya SK Gubernur, disebabkan konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Dekot Manado belum mendapatkan undangan konsultasi dari Pemprov Sulut.

“Sampai hari ini belum ada undangan dari Pemprov soal konsultasi APBD-P. Nanti saya cek lagi ke Pemkot,” kata Vanda, staf penerima surat masuk di sekretariat Dekot Manado kepada wartawan.

Ditegaskan wakil ketua Dekot Manado, Richard Sualang, jika konsultasi itu belum dilaksanakan, maka APBD-P belum bisa direalisasikan.

“Ya tentu belum bisa berjalan. Karena harus konsultasi dulu dan mendapatkan persetujuan gubernur,” singkat Sualang. (leriando kambey)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *