 |
Kantor pemkot Manado (foto: ist) |
TELEGRAF-Dengan disetujuinya Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Manado untuk selanjutnya dijadikan Perda, ternyata berdampak pada pengurangan jumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Kota.
Hal ini terjadi disebabkan, dalam Perda OPD yang nantinya akan segera dilembar-daerahkan tersebut, jumlah perangkat daerah Pemkot Manado berubah menjadi 22 Dinas, 4 Badan Daerah, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat dan 11 Kecamatan dengan tipe A.
“Dengan dibentuknya Perda OPD ini, jumlah jabatan berkurang 206 yang sebelumnya 1333 jabatan menjadi 1127 jabatan atau 15,45%. Ini sudah sesuai dengan amanat peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” ungkap Noortje Van Bone usai paripurna persetujuan Ranperda OPD, Selasa (5/9/16).
Lebih lanjut dikatakan Noortje, bilamana Ranperda tersebut telah dilembar-daerahkan untuk menjadi Perda Kota Manado, maka Perda OPD ini akan mulai berlaku sejak tertanggal 1 Januari 2017 mendatang.
“Jadi, nanti saat pembahasan KUA-PPAS APBD induk tahun 2017, Perda OPD ini akan menjadi acuan dalam pembahasannya nanti. Artinya yang berkaitan dengan anggaran dan program pada APBD 2017 akan disesuaikan dengan perangkat daerah yang tertuang dalam Perda ini,” tandas Noortje. (Ivan Pelealu)
Tidak ada komentar