MANADOSIAP.co.id–Semakin maraknya bangunan yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhitung sejak tahun 2013 – 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, melalui Komisi C memberikan tanda warning untuk Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) terkait, yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Tata Kota (Distakot).
Menurut Wakil Ketua Komisi C Lineke Kotambunan, terlihat dari banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB, menandakan kurangnnya pengawasan dari SKPD.
“Kalau begitu kejadiannya, berarti Distakot dan BP2T kurang efektif dalam pengawasan di lapangan,” Ujar Kotambunan, Senin (3/8/2015) di ruang kerja komisi.
Berdasarkan data dari sumber resmi, terlihat jumlah bangunan di Kota Manado Tahun 2013 yang berjumlah 48,762, tapi sayangnya yang memiliki IMB hanya 1.561 saja.
Sementara itu di tahun 2014, total bangunan akumulatif yang belum memiliki IMB sebanyak 41.885 dari total bangunan yang berjumlah 42.299. Sedangkan jumlah bangunan yang memiliki IMB di tahun yang sama hanya sebanyak 414 saja.
Berdasarkan data tersebut, Kotambunan berharap dinas terkait lebih memaksimalkan kinerjanya, apalagi dalam bidang pengurusan perizinan agar supaya dapat dipercepat.
“Walaupun dalam mengurus izin banyak mekanisme yang dilalui, tapi setidaknya harus diupayakan agar bisa lebih cepat agar masyarakat yang mengurusnya tidak terlalu lama menunggu,” Tandasnya. (Auddy)
Tidak ada komentar