Dengan begitu, kedua Pansus tersebut bersama Pemkot Manado langsung membawa hasil pembahasannya ke Pemprov Sulut, tepatnya Biro Hukum, guna difasilitasi dan dikonsultasikan, Kamis (23/3) 2017.
“Karena pembahasan Ranperda sudah selesai dibahas maka harus dimintai tanggapan terlebih dahulu oleh Pemprov Sulut, apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” kata Tampi.
“Misalnya redaksi atau pengkalimatan. Begitu juga judul dari Ranperda kami yang mengalami perubahan. Serta perlu adanya penambahan referesi hukum terbaru. Setelah rekomendasi diserahkan kepada kami, maka akan dilakukan penyempurnaan kembali bersama mitra kerja, baru kemudian di paripurnakan,” pungkasnya. (Lipsus)
Tidak ada komentar