Tegas!!! Ternak Hewan di Manado Langgar Perda

FOX News
5 Okt 2016 14:47
1 menit membaca

TELEGRAF- Hewan ternak milik masyarakat hingga kini dengan bebasnya berkeliaran di tengah pemukiman warga di Kota Manado.

Dan hal itu justru bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tapi juga telah melanggar Perda nomor 18 Tahun 2002 tentang ketentraman Kota Manado.

Pernyataan tersebut ditegaskan legislator Manado, Syarifudin Saafa. Kepada Telegrafnews.co, politisi PKS ini mengatakan, dalam Perda tersebut dengan jelas mengatur larangan berternak hewan di wilayah pemukiman warga. ‎

“Pada pasal 6‎ ayat 2, poin F dalam Perda itu berbunyi, dilarang bagi siapapun memelihara hewan ternak di kawasan pemukiman. Dan sanksinya juga sangat tegas karena dapat di pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda 3 juta. Tapi sebelum pidana ada penertiban dari pemerintah,” jelas Saafa.

Ketua DPW PKS Sulut ini pun menghimbau agar Pemkot Manado kembali mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat, sehingga diketahui publik.

‎”Himbauan agar pemerintah melaksanakan Perda itu dengan baik. Namanya Perda harus terus disosialisasikan. Karena di semua pemukiman dilarang adanya peternakan atau pemeliharaan hewan seperti babi, kambing dan sebagainya. Perlu segera dilakukan penertipan dan pembinaan kepada masyarakat,” imbaunya. (leriando kambey)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *