TELEGRAF- Terkait proyek perbaikan drainase yang berada di Kelurahan Bailang Kecamatan Tuminting yang sudah lewat masa kerjanya, Pemkot Manado diminta tegas.
(Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Kelurahan Soal Proyek Drainase Bermasalah)
Saat dimintai tanggapannya, Raynaldo Heydemans, personil Komisi C yang membidangi pembangunan ini sanksi yang harus diberikan berbentuk denda.
“Harus ditindak sesuai aturan. Sanksi berupa denda untuk pihak ketiga (kontraktor),” seru Heydemans kepada Telegrafnews.co, Selasa (11/10) 2016.
Politisi muda asal Partai Golkar ini pun menegaskan, bersama pimpinan anggota Komisi D, pihaknya akan mendatangi lokasi proyek.
“Besok akan saya sampaikan hal ini ke pimpinan untuk sama-sama turun lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Manado belum berhasil dimintai koonfirmasi terkait keterlambatan penyelesaian proyek yang dimaksud. (leriando kambey)
Tidak ada komentar