 |
Dandim 1309/Manado Letkol Arm Yohanes T Pioh. (foto:gary/telegraf) |
TELEGRAF- Proses penertiban 17 unit rumah dinas (Rudis) TNI di Kelurahan Winangun Dua, lingkungan IV, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut, pada Kamis (25/8) lalu, ternyata bukan tanpa alasan.
Dandim 1309/Manado Letkol Arm Yohanes T Pioh kepada telegraf menjelaskan, tindakan pengosongan Rudis ini bukanlah eksekusi, namun upaya penataan dan penertiban aset-aset milik TNI.
“Tindakan ini merupakan kegiatan pemurnian aset dan pemurnian pangkalan. Pengosongan dilakukan sebab masih ada purnawirawan atau tidak lagi mempunyai hak untuk mendiaminya, karena sudah pesiun, masih menempati aset yang masuk dalam kategori penataan,” jelas Pioh, Jumat (26/8) pagi.
Kepala Hukum Korem 131/Santiago Mayor Novi Mewoh menguraikan, seharusnya semenjak tahun 2010, proses pemurnian ini dilaksanakan, namun para penghuninya melayangkan gugatan ke pengadialan, sehingga proses penataan terhambat.
“Gugatan pertama mereka lakukan di PN Manado dan teregister pada 11 oktober 2010, dengan tergugat I Danrem 131/Santiago, tergugat II BPN, tergugat III Pemerintah Provinsi Sulut dan tergugat IV Pemerintah kota Manado. Gugatan mereka akhirnya pupus,” jelasnya.
Mereka kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tingg tahun 2012 dan Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan pada tahun 2013, bahwa banding mereka ditolak. Tidak menyerah, para penghuni kembali melayangkan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 2013. Namun akhirnya tahun 2015, turun putusan MA bahwa Kasasi tersebut ditolak.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, yakni Perkara Perdata No. 3025 K/PDT/2014 Jo. No 273/PDT.G/2010/PN.MDO, tanggal 25 Maret 2015, yang isinya menolak kasasi penggugat, maka Korem 131/Santiago mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan tindakan pemurnian aset tersebut,” bebernya lebih lanjut.
Sebelum proses penertiban, surat pengosongan sudah dikirim ke masing-masing penghuni Rudis dan dikirim sebanyak 3 kali. Itu sesuai instruksi Panglima Kodam (Pangdam) VII Wirabuana lewat Surat Perintah Nomor B/682/III/2016, tertanggal 24 Maret 2016.
Pelaksanaan penertiban dilakukan langsung Korem 131/santiago dan jajarannya di bawahnya yakni Detasemen Seni
Tempur (Densipur), Detasemen Polisi Militer (Den-POM), Batalyon Infantri
(Yonif) 712/Wiratama, serta didukung sejumlah anggota Kodim
1309/Manado. Pengosongan dilakukan terhadap 15 rumah dimana 4 masih ditempati penguhuni purnaiwaran.
Dandim Letkol Arm Yohanes T Pioh didamping Kasi Log Korem
131/Stg Kolonel Andi Kaharudin serta Kepala Hukum Korem Mayor Novi
Mewoh, turun langsung menyaksikan proses penertiban. (ryk)
Tidak ada komentar