![]() |
Surat perjanjian oknum AA dan PD Pasar. (rury/telegraf) |
Politisi AA akhirnya disomasi Dirut PD Pasar, terkait janji oknum penyewa kios di gedung Shoping Center lewat surat pernyataan bersedia membayar perpanjangan kontrak, serta melunasi tunggakan atas ruangan toko/kios lewat PD Pasar Manado.
“Jadi begini, tahun 2004 Dinas pasar diserahkan ke PD Pasar. Nah, sejak itu, oknum AA menggunakan ruangan di gedung Shoping Center dengan luas 360 m dan yang dibayar selama ini hanya tokoh dengan luas 148, berarti ada selisih 212 m yang tidak dibayar sejak tahun 2004. Yang bersangkutan sudah menandatangani surat bersedia membayar dan pernyataan pada tanggal 7 Januari 2017 lalu. Tetapi sampai sekarang tidak ada kabar dari oknum AA, makanya langkah somasi kita tempu,” ujar Keintjem kepada TelegrafNews Rabu (1/3) 2017.
“Ini sudah ada indikasi korupsi karena sudah dengan sengaja memperkaya diei sendiri dengan menggunakan lahan pemerintah kota manado,” kata Keintjem. (rurry lucas)
Tidak ada komentar