Sengketa Pembayaran Kios, PD Pasar Somasi Oknum Anggota DPRD Sulut

FOX News
1 Mar 2017 14:52
2 menit membaca
Surat perjanjian oknum AA dan PD Pasar. (rury/telegraf)
TELEGRAFNEWS – Polemik penyewaan kios oleh salah satu oknum anggota DPRD Provinsi Sulut berinisial AA akhirnya berujung pada tindakan tegas dari Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado Ferry Keintjem.

Politisi AA akhirnya disomasi Dirut PD Pasar, terkait janji oknum penyewa kios di gedung Shoping Center lewat surat pernyataan bersedia membayar perpanjangan kontrak, serta melunasi tunggakan atas ruangan toko/kios lewat PD Pasar Manado.

“Jadi begini, tahun 2004 Dinas pasar diserahkan ke PD Pasar. Nah, sejak itu, oknum AA  menggunakan ruangan di gedung Shoping Center dengan luas 360 m dan yang dibayar selama ini hanya tokoh dengan luas 148, berarti ada selisih 212 m yang tidak dibayar sejak tahun 2004. Yang bersangkutan sudah menandatangani surat bersedia membayar dan pernyataan pada tanggal 7 Januari 2017 lalu. Tetapi sampai sekarang tidak ada kabar dari oknum AA, makanya langkah somasi kita tempu,” ujar Keintjem kepada TelegrafNews Rabu (1/3) 2017.
 

Besaran tunggakan serta perpanjangan yang harus dibayar oknum AA angkanya mencapai miliaran rupiah. Tindakan ini, bisa disebut melakukan koruposi, karena dengan sengaja memperkaya diri sendiri dengan menggunakan lahan Pemkot Manado, apa lagi ada dugaan disewakan kepada pihak lain.

“Ini sudah ada indikasi korupsi karena sudah dengan sengaja memperkaya diei sendiri dengan menggunakan lahan pemerintah kota manado,” kata Keintjem. (rurry lucas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *