Sekolah Dagang Buku, DIKBUD MANADO: Siswa Tak Wajib Harus Beli

FOX News
30 Jan 2017 15:10
1 menit membaca
ilustrasi.
TELEGRAFNEWS – Terkuaknya dugaan pungutan liar (pungli) bermodus ‘dagang’ dan mewajibankan siswa untuk membeli buku, seperti yang terjadi di  Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Kota Manado, menuai tanggapan kritis pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Maghdalena Lumi mengatakan, bahwa kewajiban pembelian buku cetak oleh siswa sangat tidak dianjurkan dan menyalahi aturan. Sebab, semua pengadaan buku itu sudah ditanggung pemerintah.

“Apapun itu pihak sekolah tidak boleh mengadakan penjualan buku baik buku tulis dan buku cetak kepada para siswa atau orang tua murid,” ujar Lumi kepada Telegrafnews, Senin (30/1) 2017.

Lebih lanjut Lumi mengatakan, pihak Dikbud Manado akan segera turun untuk mengecek dan mengklarifikasi permalahan yang terjadi di SD 12 Manado.

Lumi juga menegaskan, jika nantinya terbukti, pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (rurry lucas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *