![]() |
ilustrasi. |
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Maghdalena Lumi mengatakan, bahwa kewajiban pembelian buku cetak oleh siswa sangat tidak dianjurkan dan menyalahi aturan. Sebab, semua pengadaan buku itu sudah ditanggung pemerintah.
“Apapun itu pihak sekolah tidak boleh mengadakan penjualan buku baik buku tulis dan buku cetak kepada para siswa atau orang tua murid,” ujar Lumi kepada Telegrafnews, Senin (30/1) 2017.
Lebih lanjut Lumi mengatakan, pihak Dikbud Manado akan segera turun untuk mengecek dan mengklarifikasi permalahan yang terjadi di SD 12 Manado.
Lumi juga menegaskan, jika nantinya terbukti, pihaknya akan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. (rurry lucas)
Tidak ada komentar