Penting! Pemkot Manado Instruksikan Camat Tentang Hal Ini

FOX News
25 Okt 2016 10:39
Manado 0 3
2 menit membaca
Mor Bastiaan (mardi/telegrafnews)

TELEGRAF- Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengingatkan pada seluruh camat di wilayah kerja Pemkot Manado, agar Perda Nomor 7/2006 tentang sampah dan konsekuensinya, harus terus disampaikan pada masyarakatnya masing-masing.

“Camat harus berkoordinasi segera dengan kepala lingkungan (pala) untuk melarang warganya buang sampah sembarangan jika tidak ingin terkena imbas denda dan pidana sesuai dalam aturan Perda Nomor 7/2006,” ujar Mor pada Telegrafnews.co.

Dijadwalkan pekan ini, Pemkot Manado bersama tim akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat-tempat umum, perkantoran, dan tempat usaha.

“Saaf kami turun pekan ini dan melihat banyak warga buang sampah, maka dinilai pemerintah setempat (camat dan pala) mengabaikan perintah ini, dan sanksi akan mengikut,” tegas Mor.

Jika tidak mau kena sanksi dan nyaman, lanjut Mor, camat dan pala  harus perkuat berkoordinasi. Misalnya pala harus menyisir semua warga dalam lingkungannya sebagai tanggungjawabnya. Ingatkan pada mereka (warga), yang biasa buang sampah sembarangan baik sengaja atau tidak, mohon agar dihilangkan sifat buruk itu.

Selanjutnya, pala harus mengetahui dan mengunjungi langsung pendatang baru yang berdomisili di lingkungannya. Ingatkan hal yang sama tentang konsekuensi jika kedapatan membuang sampah sembarangan.

“Jadi dalam hal ini harus perkuat koordinasi,” terang Mor.

Diketahui, Perda Nomor 7/2006 berisi 11 poin pokok larangan membuang sampah. Di mana dalam perda tersebut denda mulai Rp1,5 juta-Rp50 juta, dengan sanksi pidana 6 hari-180 hari tergantung jenis sampah yang dilanggarnya. (mardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *