 |
RM Afisha yang terletak di Jalan Balai Kota ini tanpa lahan parkir. (LeKa) |
TELEGRAFNEWS – Bisnis rumah makan (RM) yang menyuguhkan ikan bakar sebagai menu utamanya, makin ramai di Kota Manado.
Sayangnya, pertumbuhan bisnis kuliner itu berdampak buruk pada arus lalu lintas di sekitar lokasi RM, karena menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Tidak adanya lahan parkir yang layak, merupakan penyebab kemacetan. Sebab dengan seenaknya, ruas jalan dan trotoar dilokasi dimana bagunan RM itu berdiri dijadikan sebagai tepat parkir.
Padahal, penyediaan lahan parkir merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi setiap pemilik bangunan usaha yang diantaranya RM atau restoran.
Salah satunya RM ikan bakar Afisha yang terletak di jalan Balai Kota. RM yang baru beroperasi kurang lebih sepekan ini tampak tidak memiliki lahan parkir. Dan terpampang dengan jelas, trotoar dan jalan dijadikan lahan parkir untuk para pengunjungnya.
Dengan adanya kondisi ini, tampaknya pemerintah terkesan cuek. Hal itu terbukti, aktifitas bisnis tersebut terus beroperasi meski jelas-jelas melanggar aturan.
Kepala Bidang Data, Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi di PD Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Manado, Steven Nangoy pun tidak menampik jika diantara RM yang dimaksud belum mengantongi izin.
“Yang baru mengurus ijin diharuskan memiliki lahan parkir. Tapi yang terlanjur sudah buka dan tidak memiliki lahan parkir, kemungkinan besar belum mengantongi ijin,” kata Nangoy kepada TelegrafNews.
Lantas apa sikap Pemkot Manado jika mendapati tempat usaha yang tak mengantongi izin?
“Apabila usaha sudah berjalan namun tidak memiliki izin. Maka dimintakan untuk mengurus izin,” ungkap Nangoy menutup. (LeKa)
Tidak ada komentar